Sahabat semua....
Dalam situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, diberitakan bahwa sebanyak 5 (lima) orang anggota Komisi III DPR RI mengembalikan ID Card khusus untuk berkunjung ke Lapas/Rutan di seluruh wilayah negara Indonesia. ID Card ini mencuat setelah terjadinya pertemuan yang dianggap illegal oleh wamenkum dalam sidak beliau di LP cipinang pada hari Rabu tanggal 08/02/2012 kemarin. ID Card tersebut disinyalir disalahgunakan oleh pihak pemegang untuk digunakan dalam hal yang tidak berhubungan dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisi III DPR RI selengkapnya
Seharusnya memang gak perlu ada ID card semacam itu. Lapas dan Rutan sekarang cukup
terbuka untuk dimasuki atau dikunjungi oleh siapapun, dari golongan petinggi negara ataupun kita yang diakar rumput ini. Hanya saja yang kadang masih menjadi perdebatan atau pergunjingan adalah apakah pantas berkunjung ke Lapas atau Rutan pada malam hari/setelah jam besuk habis..?? Lapas ataupun Rutan pasti memiliki aturan jam besuk yang standar. Petugas regu pengamanan dan Petugas Pintu Utama, pasti sudah dibriefing agar tidak menerima tamu setelah jam besuk berakhir. Lalu bagaimana dengan orang yang mempunyai "kekuasaan" untuk menekan petugas agar diperbolehkan masuk Lapas atau Rutan diluar jam besuk? Ternyata kita sebagai petugas Pemasyarakatan tetap bersalah bila mengijinkan masuk orang yang punya "kekuasaan' itu pada waktu diluar jam besuk demikian yang dikatakan oleh Kepala Kanwil Kememkumham DKI Jakarta, Bapak Taswem Tarib. Berita selengkapnya.
Kasus ini bisa kita jadikan cermin diri, bahwa bagaimanapun juga situasinya TETAPLAH kita berjalan diatas pedoman SOP yang telah melekat didiri kita sebagai petugas Pemasyarakatan.
Tetaplah semangat sahabat PAS semua....!
(14/02/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar